Dalam dunia asuransi, banyak istilah yang dipakai seperti premi, polis, top up dll. Istilah tersebut mungkin kurang familiar di kalangan tertentu. Berikut ini adalah beberapa istilah beserta artinya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat.
- Agen - Orang yang terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari nasabah, merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
- Akad - istilah dalam asuransi syariah yang berarti perjanjian atau permufakatan.
- Aktuaris - Orang yang secara profesional bertanggung jawab memperkirakan berapa dana yang diperlukan dalam bentuk premi untuk pembayaran jangka panjang.
- Ilustrasi - Penjelasan yang diberikan perusahaan asuransi tentang bagaimana program asuransi akan berjalan.
- In force - Status dimana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum.
- Klaim - Permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.
- Komisi - Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis.
- Lapse - Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
- Manfaat Polis - Jumlah yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pihak yang mengajukan klaim / ahli waris / yang mewakili.
- Masa Tenggang - periode yang diberikan etelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan pertanggungan masih inforce (Grace Reriod).
- Masa Tunggu (Waiting period) - Masa waktu tertentu setelah polis diterbitkan diman abiaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis.
- Nasabah (Klien) - Individu atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan perusahaaan asuransi.
- Nilai Tunai - Komponen tabungan dalam asuransi jiwa tradisional. Yaitu kelebihan uang yang disisihkan dari premi setelah dikurangi biaya - biaya.asuransi baik akumuai pengembangannya.
- Pemegang Polis - Orang/kelompok yang melakukan perikatan kontrak asuransi dengan peruahaan asuransi.
- Pemulihan Polis - Pemulihan kembali efektifitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapre
- Penerima Manfaat (Oeneficiary) - Orang atau organisasi yang mendapat manfaat pembayaran polis.
- Pre - Existing Conditon - Masalah kesehatan yang sudah ada sebelumtanggal efektif pertanggungan polis.
- Premi - Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif.
- Prospecting - Proses untuk mencari calon nasabah.
- Proposal - Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawar untuk masing - masing peserta beserta besaran premi dan syarat - syarat pokok pertanggungan.
- Rider - ketentuan yang melekat pada polis yang memberikan manfaat tambahan.
- Risio - kerugian yang dapat terjadi atas individu yang dapat dipertanggungkan.
- Switching - Pemindahan dana invetasi unit link dari tu jenis dana ke dana lainnya
- Tertanggung - Orang yang menerima manfaat asuransi.
- Top Up - Penambahan dana investasi untuk unit link diluar pembayaran premi.
- Saving Up - Penambahan dana investasi diluar pembayaran premi.
- Unit - Satuan jumlah penyertaan pemegang polis dalam setiap dana yang dipilih.
- Uang Pertanggungan - Jumlah yang harus dibayar setelah kematian pemegang polis.
- Terminute - suatu keadaan dimana agen asuransi harus mengundurkan diri karena tidak produksi dalam jangka waktu tertentu.
Komentar
Posting Komentar