Seseorang mengikuti program
asuransi tentu saja untuk mendapat perlindungan ketika terjadi resiko, selain
untuk berinvestasi. Apa yang terjadi jika klaim kita terhadap pihak asuransi
gagal? Oh tentu itu sangat membuat kita kesal, merasa ditipu dan untuk
seterusnya mungkin jera untuk ikut program asuransi. Sebenarnya gagal klaim
bukan saja di sebabkan oleh kesalahan pihak asuransi, tapi bisa juga karena kesalahan
nasabah sendiri. Berikut beberapa hal yang bisa menyebabkan klaim kita terhadap
pihak asuransi gagal.
Nasabah tidak jujur terhadap
pihak asuransi. Sebelum kita mengikuti program asuransi, nasabah di haruskan
mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa ( SPAJ ). Ini adalah sejenis formulir
yang harus diisi oleh nasabah. Banyak hal yang ditanyakan oleh pihak asuransi,
seperti identitas diri serta riwayat kesehatan. Nasabah harus jujur dalam
menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pihak asuransi, misalnya seperti
pertanyaan apakah anda mengidap suatu penyakit? Atau apakah anda pernah dirawat
di rumah sakit dalam 2 tahun terakhir? Jika anda menjawab tidak, padahal iya.
Maka pada saat klaim meninggal dunia dan pihak asuransi menemukan bahwa
penyebab kematiannya adalah berkaitan dengan penyakit yang terjadi pada 2 tahun
belakangan ini, maka jangan harap pihak asuransi akan mengabulkan klaim anda.
Jadi isilah setiap pertanyaan dalam formulir SPAJ dengan jawaban apa
adanya/jujur.
Pasal-pasal pengecualian dalam
polis. Di dalam polis jelas tertulis semua aturan dan tata cara klaim asuransi.
Ada beberapa hal penyebab kematian yang tidak akan mendapatkan uang
pertanggungan dari asuransi diantaranya adalah:
1 Kematian
karena bunuh diri
2. Kematian
karena orang tersebut melakukan tindak kriminal/ kejahatan.
3. Kematian
akibat penyakit aids
4. Kematian
akibat penyakit kritis pada tahun pertama.
5. Kematian
karena force majeure atau hal-hal yang tidak bisa di hindari, seperti bencana
alam, perang, huru hara dll.
Setiap perusahaan asuransi mempunyai peraturan
berbeda tentang pasal pengecualian ini.
Dan semua itu jelas tertulis didalam polis asuransi. Tapi banyak nasabah
yang tidak membaca dengan teliti seluruh perjanjian yang tertulis dalam polis,
sehingga pada saat klaim ia merasa tertipu. Jadi sebelum menandatangi polis
asuransi bacalah semua peraturannya dengan teliti. Jika ada hal-hal yang tidak
anda setujui anda bisa membatalkan polis anda dan uang anda akan di kembalikan.
Biasanya nasabah di beri tenggang waktu antara 30-90 hari untuk mempelajari dan
membatalkan polis
.
.
Syarat mengajukan klaim kurang/
tidak lengkap. Pihak asuransi biasanya meminta beberapa persyaratan kepada ahli
waris saat melakukan klaim seperti:
1. Surat
keterangan kematian dari RT/RW setempat.
2. Surat
keterangan kecelakaan dari kepolisian ( jika penyebab kematian adalah
kecelakaan ).
3. Surat
keterangan kematian dari rumah sakit ( jika kematian terjadi di rumah sakit )
dan ditandatangi oleh dokter yang menangani.
4. Mengisi
formulir pengajuan klaim yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi.
5. Foto
copy identitas ahli waris.
Itulah persyaratan yang biasa
diajukan oleh pihak asuransi. Jangan lupa penuhi semua persyaratannya.
Lupa membayar premi ( laps ).
Kejadian yang sepele tapi jika anda melakukan klaim pada saat anda tidak/lupa
membayar premi sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka klaim anda tidak
akan dilayani pihak asuransi. Oleh sebab itu perhatikan setoran premi anda,
jangan sampai anda gagal mengklaim hanya karena lupa membayar premi
.
.
Klaim asuransi gagal bisa juga di
sebabkan oleh kesalahan agen. Dia tidak menjelaskan dengan rinci atau berbohong
karena ia di kejar target. Tapi semua peraturan klaim jelas tertulis pada
polis. Pelajari semua aturan pada polis, jika semua sama dengan kata-kata agen
berarti agen tersebut jujur, tapi jika tidak agen itu sudah berbohong. Jadi
yang menjadi patokan adalah perjanjian pada polis asuransi, bukan kata-kata
dari agen asuransi.
Penyebab gagal klaim yang
terakhir adalah perusahaan yang nakal. Perusahaan yang nakal tidak pernah
mendapat penghargaan, baik dari pemerintah maupun dari media. Jadi jangan
sembarangan memilih perusahaan asuransi yang akan anda ikuti, tapi kita harus
betul betul cari tahu bahwa perusahaan asuransi yang kita ikuti adalah
perusahaan yang mempunyai integritas yang tinggi
Itulah tadi beberapa hal yang menyebabkan
klaim asuransi anda gagal atau tidak dikabulkan pihak asuransi. Sekali lagi
teliti dan pelajari sebelum membeli polis asuransi. Jika anda sudah memahami
dan mematuhi semua aturan yang berlaku, pasti hal ini takkan terjadi.
Andai aku punya rejeki berlimpah ruah mbaa, penginnya ikut macam2 polis asuransi. Secara dulu aku diprospek sma AIA :)
BalasHapusAmin aku doakan semoga rezeki mbak Tanty berlimpah, asuransinya jangan kemana-mana, pake yg aku punya ya, makasih...
Hapus