Rabu, 08 Januari 2014

Istilah dalam Dunia Asuransi.

Dalam dunia asuransi, banyak istilah yang dipakai seperti premi, polis, top up dll. Istilah tersebut mungkin kurang familiar di kalangan tertentu. Berikut ini adalah beberapa istilah beserta artinya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat.

  • Agen - Orang yang terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut dalam mencari nasabah, merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
  • Akad - istilah dalam asuransi syariah yang berarti perjanjian atau permufakatan.
  • Aktuaris - Orang yang secara profesional bertanggung jawab memperkirakan berapa dana yang diperlukan dalam bentuk premi untuk pembayaran jangka panjang.
  • Ilustrasi - Penjelasan yang diberikan perusahaan asuransi tentang bagaimana program asuransi akan berjalan.
  • In force - Status dimana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum.
  • Klaim - Permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis.
  • Komisi - Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis.
  • Lapse - Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
  • Manfaat Polis - Jumlah yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pihak yang mengajukan klaim / ahli waris / yang mewakili.
  • Masa Tenggang - periode yang diberikan etelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan pertanggungan masih inforce (Grace Reriod).
  • Masa Tunggu (Waiting period) - Masa waktu tertentu setelah polis diterbitkan diman abiaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis.
  • Nasabah (Klien) - Individu atau kelompok yang menjalin hubungan bisnis dengan perusahaaan asuransi.
  • Nilai Tunai - Komponen tabungan dalam asuransi jiwa tradisional. Yaitu kelebihan uang yang disisihkan dari premi setelah dikurangi biaya - biaya.asuransi baik akumuai pengembangannya.
  • Pemegang Polis - Orang/kelompok yang melakukan perikatan kontrak asuransi dengan peruahaan asuransi.
  • Pemulihan Polis - Pemulihan kembali efektifitas pertanggungan bagi polis yang sudah lapre
  • Penerima Manfaat (Oeneficiary) - Orang atau organisasi yang mendapat manfaat pembayaran polis.
  • Pre - Existing Conditon - Masalah kesehatan yang sudah ada sebelumtanggal efektif pertanggungan polis.
  • Premi - Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif.
  • Prospecting - Proses untuk mencari calon nasabah.
  • Proposal - Penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat/uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan yang ditawar untuk masing - masing peserta beserta besaran premi dan syarat - syarat pokok pertanggungan.
  • Rider - ketentuan yang melekat pada polis yang memberikan manfaat tambahan.
  • Risio - kerugian yang dapat terjadi atas individu yang dapat dipertanggungkan.
  • Switching - Pemindahan dana invetasi unit link dari tu jenis dana ke dana lainnya
  • Tertanggung - Orang yang menerima manfaat asuransi.
  • Top Up - Penambahan dana investasi untuk unit link diluar pembayaran premi.
  • Saving Up - Penambahan dana investasi diluar pembayaran premi.
  • Unit - Satuan jumlah penyertaan pemegang polis dalam setiap dana yang dipilih.
  • Uang Pertanggungan - Jumlah yang harus dibayar setelah kematian pemegang polis.
  • Terminute - suatu keadaan dimana agen asuransi harus mengundurkan diri karena tidak produksi dalam jangka waktu tertentu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbadaan Asuransi convensional dan Asuransi syariah

"Bu Natalia apa sih bedanya asuransi convensional sama asuransi syariah ....?" 1. Akadnya. Syariah menggunakan akad ta...