Kamis, 25 Juli 2013

Mengapa klaim asuransi gagal ?


Seseorang mengikuti program asuransi tentu saja untuk mendapat perlindungan ketika terjadi resiko, selain untuk berinvestasi. Apa yang terjadi jika klaim kita terhadap pihak asuransi gagal? Oh tentu itu sangat membuat kita kesal, merasa ditipu dan untuk seterusnya mungkin jera untuk ikut program asuransi. Sebenarnya gagal klaim bukan saja di sebabkan oleh kesalahan pihak asuransi, tapi bisa juga karena kesalahan nasabah sendiri. Berikut beberapa hal yang bisa menyebabkan klaim kita terhadap pihak asuransi gagal.
Nasabah tidak jujur terhadap pihak asuransi. Sebelum kita mengikuti program asuransi, nasabah di haruskan mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa ( SPAJ ). Ini adalah sejenis formulir yang harus diisi oleh nasabah. Banyak hal yang ditanyakan oleh pihak asuransi, seperti identitas diri serta riwayat kesehatan. Nasabah harus jujur dalam menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pihak asuransi, misalnya seperti pertanyaan apakah anda mengidap suatu penyakit? Atau apakah anda pernah dirawat di rumah sakit dalam 2 tahun terakhir? Jika anda menjawab tidak, padahal iya. Maka pada saat klaim meninggal dunia dan pihak asuransi menemukan bahwa penyebab kematiannya adalah berkaitan dengan penyakit yang terjadi pada 2 tahun belakangan ini, maka jangan harap pihak asuransi akan mengabulkan klaim anda. Jadi isilah setiap pertanyaan dalam formulir SPAJ dengan jawaban apa adanya/jujur.
Pasal-pasal pengecualian dalam polis. Di dalam polis jelas tertulis semua aturan dan tata cara klaim asuransi. Ada beberapa hal penyebab kematian yang tidak akan mendapatkan uang pertanggungan dari asuransi diantaranya adalah:
   1    Kematian karena bunuh diri
   2. Kematian karena orang tersebut melakukan tindak kriminal/ kejahatan.
   3. Kematian akibat penyakit aids
   4. Kematian akibat penyakit kritis pada tahun pertama.
   5. Kematian karena force majeure atau hal-hal yang tidak bisa di hindari, seperti bencana alam, perang,  huru hara dll.
 Setiap perusahaan asuransi mempunyai peraturan berbeda tentang pasal pengecualian ini.  Dan semua itu jelas tertulis didalam polis asuransi. Tapi banyak nasabah yang tidak membaca dengan teliti seluruh perjanjian yang tertulis dalam polis, sehingga pada saat klaim ia merasa tertipu. Jadi sebelum menandatangi polis asuransi bacalah semua peraturannya dengan teliti. Jika ada hal-hal yang tidak anda setujui anda bisa membatalkan polis anda dan uang anda akan di kembalikan. Biasanya nasabah di beri tenggang waktu antara 30-90 hari untuk mempelajari dan membatalkan polis
.
Syarat mengajukan klaim kurang/ tidak lengkap. Pihak asuransi biasanya meminta beberapa persyaratan kepada ahli waris saat melakukan klaim seperti:
    1.  Surat keterangan kematian dari RT/RW setempat.
    2.  Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian ( jika penyebab kematian adalah kecelakaan ).
    3.  Surat keterangan kematian dari rumah sakit ( jika kematian terjadi di rumah sakit ) dan ditandatangi oleh dokter yang menangani.
    4. Mengisi formulir pengajuan klaim yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi.
    5. Foto copy identitas ahli waris.
Itulah persyaratan yang biasa diajukan oleh pihak asuransi. Jangan lupa penuhi semua persyaratannya.
Lupa membayar premi ( laps ). Kejadian yang sepele tapi jika anda melakukan klaim pada saat anda tidak/lupa membayar premi sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka klaim anda tidak akan dilayani pihak asuransi. Oleh sebab itu perhatikan setoran premi anda, jangan sampai anda gagal mengklaim hanya karena lupa membayar premi
.
Klaim asuransi gagal bisa juga di sebabkan oleh kesalahan agen. Dia tidak menjelaskan dengan rinci atau berbohong karena ia di kejar target. Tapi semua peraturan klaim jelas tertulis pada polis. Pelajari semua aturan pada polis, jika semua sama dengan kata-kata agen berarti agen tersebut jujur, tapi jika tidak agen itu sudah berbohong. Jadi yang menjadi patokan adalah perjanjian pada polis asuransi, bukan kata-kata dari agen asuransi.
Penyebab gagal klaim yang terakhir adalah perusahaan yang nakal. Perusahaan yang nakal tidak pernah mendapat penghargaan, baik dari pemerintah maupun dari media. Jadi jangan sembarangan memilih perusahaan asuransi yang akan anda ikuti, tapi kita harus betul betul cari tahu bahwa perusahaan asuransi yang kita ikuti adalah perusahaan yang mempunyai integritas yang tinggi
 
Itulah tadi beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi anda gagal atau tidak dikabulkan pihak asuransi. Sekali lagi teliti dan pelajari sebelum membeli polis asuransi. Jika anda sudah memahami dan mematuhi semua aturan yang berlaku, pasti hal ini takkan terjadi.

2 komentar:

  1. Andai aku punya rejeki berlimpah ruah mbaa, penginnya ikut macam2 polis asuransi. Secara dulu aku diprospek sma AIA :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amin aku doakan semoga rezeki mbak Tanty berlimpah, asuransinya jangan kemana-mana, pake yg aku punya ya, makasih...

      Hapus

Perbadaan Asuransi convensional dan Asuransi syariah

"Bu Natalia apa sih bedanya asuransi convensional sama asuransi syariah ....?" 1. Akadnya. Syariah menggunakan akad ta...